TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Lima penjual miras di Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Mereka diamankan di Jalan Sutisna Senjaya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (9/7/2023).
Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, pada saat pihaknya sedang melakukan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras).
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan ditemukan adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta miras.
"Kami dapati 10 remaja sedang pesta miras di Jalan Cimulu. Kemudian kami juga amankan 5 penjual miras jenis ciu di Jalan Sutsen, Kecamatan, Kota Tasikmalaya," ujar Ipda Jajang.
Lanjut Jajang, di daerah lain yakni di wilayah Kecamatan Kawalu, pihaknya juga turut mengamankan 13 remaja yang sedang pesta miras. Semuanya dibawa ke mako berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bawa ke mako untuk diberikan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami panggil orang tuanya dan anak-anak mereka diminta untuk membuat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Jajang menjelaskan, dalam mengantisipasi tindak pidana atau kejahatan jalanan maupun penyakit masyarakat (pekat) Polres Tasikmalaya Kota mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Dari KRYD ini juga kami mengamankan 8 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat administrasi berkendara dan berknalpot bising," tuturnya.
Ia menambahkan, KRYD juga dilakukan oleh seluruh polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang dibagi menjadi 4 rayon.
"Rayonisasi dinilai efektif guna mempersempit ruang gerak berandalan bermotor, pengendara berknalpot bising, pelaku tindak kejahatan, dan peredaran miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota," tambah dia.
Jajang mengimbau masyarakat untuk dapat bersinergi dengan Polri dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan oleh Polri dalam mewujudkan harkamtibmas. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas dengan menghubungi ke program Bebeja Ka Polres dinomor WhatsApp 081119110110," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono