TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat gudang miras di Kota Tasikmalaya digerebek petugas gabungan satpol pp dan polisi sejak awal Januari hingga Juni 2023.
Pada Rabu (6/1/2023), 3 ruko yang tiga ruko yang berada di belakang Terminal Indihiang, Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang disinyalir sebagai gudang miras disegel satpol pp.
Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibum, Tranmas, dan Linmas) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan mengatakan, ada tiga ruko yang disegel dengan berita acara penghentian sementara kegiatan ruko yang diduga melakukan penyimpanan miras. “Ada tiga ruko yang kami segel hari ini,” kata Budhi.
Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang memang terjadi pelanggaran perda. Pihaknya akan membuka segel setelah ada itikad baik dari pemilik. Ia menyebut, sebelumnya pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menemukan miras di ketiga ruko tersebut. Kemudian, pihaknya juga kembali menemukan miras di lokasi yang sama.
“Kita lakukan operasi dan menemukan beberapa botol minuman di sini kemudian kita melakukan penyitaan, selanjutnya kita menemukan lagi, mau tidak mau konsikuensinya sanksi administrasi akan tetap dilaksanakan atau prosedur akan tetap kita terapkan," paparnya.
3 Ruko yang disinyalir sebagai gudang miras disegel Satpol PP Kota Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Pada Senin (13/2/2023), sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang miras di Jalan BKR, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, digerebek Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati ratusan miras berbagai merek dan jenis sebenyak 681 botol.
“Kami melaksanakan razia ini untuk mengantisipasi maraknya peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Kita bersama dengan tokoh agama dalam pelaksanaannya dan kita bisa menjaring atau mendapati ratusan botol miras di sebuah rumah di Jalan BKR,” ujar Kadis Satpol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan.
Kemudian pada Rabu (7/6/2023), Satpol PP Kota Tasikmalaya dan polisi juga menggerebek sebuah gudang miras di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Sedikitnya ada 154 botol miras dari dalam rumah yang dijadikan gudang miras tersebut. Di antaranya, 56 botol Anggur Merah, 41 botol kawa-kawa, 48 botol arak, dan 9 botol miras yang sudah kosong.
Terakhir, pada Senin (26/6/2023) Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota dan ormas Islam di Tasikmalaya menggerebek sebuah gudang makanan ringan yang dijadikan gudang miras, di Jalan Ir.H. Djuanda, Kota Tasikmalaya.
Aparat gabungan bersama ormas Islam menemukan ratusan dus berisi minuman keras dengan jumlah sebanyak 9.432 botol. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari 2.636 botol Frendship Coffe Vodka 650 mililiter, 3.434 botol Frendship Coffe Vodka 180 mililiter, dan 3.360 kaleng jenis Cloud Seven Mojito Borneo Lime 350 mililiter.
Kabid Tibum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan mengatakan, miras yang ditemukan di dalam gudang makanan ringan tersebut memiliki kadar alkohol 19,5 persen dan 4,8 persen.
“Penggerebekan gudang miras ini berawal dari informasi masyarakat. Kami kemudian tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan aparat kepolisia. Kita temukan 9.432 botol miras di dalam gudang,” kata Budhi.
Tak hanya itu, petugas juga membongkar tempat pembuatan atau meracik miras di sebuah kamar kontrakan di Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (5/6/2023).
Di dalam kamar kontrakan, polisi mendapati ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Selain itu, ada miras jenis tuak sebanyak 3 ember besar dan puluhan bungkus tuak dalam kemasan plastik.
4 Gudang Miras di Tasikmalaya Digerebek Aparat Gabungan, Mantan Bartender Peracik Oplosan Ditangkap Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kamar kontrakan yang dijadikan tempat produksi miras.
"Kami langsung tindak lanjuti dan ternyata benar ada ratusan botol miras di dalam kamar kontrakan," kata Sunarto di lokasi penggerebekan miras.
Dari hasil pengembangan kasusnya, ternyata miras oplosan tersbeut diracik oleh seorang mantan bartender berinisial AS (30). “Tersangka ini mantan bartender di Batam,” kata Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023).
Miras oplosan tersebut diedarkan oleh tersangka lain berinisial RB (36) yang sekampung dengan tersangka AS. “Jadi tersangka ini memiliki peran masing-masing. AS sebagai peracik miras oplosan dan dipasarkan oleh tersangka RB,” ucapnya.
AKP Ikhwan menuturkan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras di kamar kontrakan tersangka. Ada 95 botol miras oplosan berlabel miras import, dan puluhan botol miras jenis arak Bali.
“Kami juga mengamankan bahan-bahan oplosan miras dan peralatannya serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,7 juta,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono