get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Curas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Korban Dicekik dan Diikat

Minggu, 25 Juni 2023 | 15:37 WIB
header img
Pelaku Curas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Korban Dicekik dan Diikat. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Unit Reskrim Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota. 

Pelaku berinisial DI alias Duseng (35) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (24/6/2023).

Kapolsek Tamansari AKP Nurrozi mengatakan, aksi pencurian disertai kekerasan tersebut terjadi di Kampung Cipangebak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 23.30 WIB. 

"Pelaku masuk melalui jendela dengan membuka lis kaca yang sudah keropos. Kacanya dibuka kemudian masuk ke dalam rumah," kata Nurrozi, Minggu (25/6/2023).

Lanjut Nurrozi, saat itu, korban atas nama Asmanah (60) sedang tidur di tengah rumah. Pelaku masuk ke kamar korban menemukan kain dan tali. Pelaku selanjut mencekik korban dan mengikat kedua tangan korban. 

"Korban berontak dan berteriak meminta tolong. Oleh pelaku mulut korban disumpal dengan menggunakan kain kemudian membenturkan kepala korban ke lantai dan mengancam korban apabila berteriak akan dibunuh," jelasnya. 

Nurrozi menyampaikan, ketika pelaku akan mengambil barang milik korban terlihat oleh pelaku ada tetangga korban yang keluar rumah. 

"Karena takut diketahui, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas Kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan dan mulut mengeluarkan darah. Korban selanjutnya dibawa berobat ke RSI Hj Siti Muniroh Tamansari oleh anak dan tetangganya," ujarnya. 

Ia menambahkan, usai menerima laporan adanya percobaan pencurian dengan kekerasan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. 

"Alhamdulilah, pelaku dapat kita amankan di wilayah Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku merupakan residivis. Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 jo Pasal 351 ayat 1 dan 2 KHU Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut