Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas

Sabtu, 17 Juni 2023 | 17:26 WIB
  • author Heru Rukanda
Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas
Ini Modus Para Pelaku TPPO, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin: Kami Akan Tindak Tegas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Ancaman bagi pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, bahwa setiap orang yang terlibat dalam TPPO terancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut