TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus tindak pidana perdangan orang (TPPO).
Melalui akun Instagram resminya @polrestasikkota, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menyampaikan beberapa modus operandi para pelaku TPPO.
Modus pertama dengan cara menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor. Kedua dengan cara memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi.
Modus ketiga adalah dengan cara menyelendupkan korban ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal. Keempat dengan cara mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami.
Modus kelima dengan cara merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi.
"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam TPPO," tulisnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan dengan bujuk rayu penawaran yang diberikan oleh pelaku. Apabila menemukan modus-modus seperti tawaran di atas untuk segera melapor ke nomor Bebeja Ka Polres dengan nomor WA 081-119-110-110," dalam keterangannya.
Ancaman bagi pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO, bahwa setiap orang yang terlibat dalam TPPO terancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.
Editor : Asep Juhariyono