AKP Ikhwan menuturkan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras di kamar kontrakan tersangka. Ada 95 botol miras oplosan berlabel miras import, dan puluhan botol miras jenis arak Bali.
“Kami juga mengamankan bahan-bahan oplosan miras dan peralatannya serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,7 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, miras oplosan tersebut dijual secara offline maupun online dengan sistem COD. “Satu botol miras oplosan dijual Rp350 ribu per botol,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka peracik miras oplosan tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204, Pasal 55 dan 56 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor : Asep Juhariyono