TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang mantan bartender diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota lantaran memproduksi miras oplosan.
Minuman keras (miras) yang dioplos oleh tersangka berinisial AS (30) alias Akew merupakan miras berlabel miras import.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, tersangka AS warga Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, merupakan mantan bartender.
“Tersangka ini mantan bartender di Batam,” kata Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebut, tersangka meracik miras oplosan di sebuah kamar kontrakan di kampungnya. Miras oplosan tersebut diedarkan oleh tersangka lain berinisial RB (36) yang sekampung dengan tersangka AS.
“Jadi tersangka ini memiliki peran masing-masing. AS sebagai peracik miras oplosan dan dipasarkan oleh tersangka RB,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono