Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bartender Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Lantaran Memproduksi Miras Oplosan

Kamis, 08 Juni 2023 | 20:08 WIB
  • author Heru Rukanda
Mantan Bartender Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Lantaran Memproduksi Miras Oplosan
Mantan Bartender Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Lantaran Memproduksi Miras Oplosan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang mantan bartender diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota lantaran memproduksi miras oplosan.

Minuman keras (miras) yang dioplos oleh tersangka berinisial AS (30) alias Akew merupakan miras berlabel miras import.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, tersangka AS warga Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, merupakan mantan bartender.

“Tersangka ini mantan bartender di Batam,” kata Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (8/6/2023).

Ia menyebut, tersangka meracik miras oplosan di sebuah kamar kontrakan di kampungnya. Miras oplosan tersebut diedarkan oleh tersangka lain berinisial RB (36) yang sekampung dengan tersangka AS.

“Jadi tersangka ini memiliki peran masing-masing. AS sebagai peracik miras oplosan dan dipasarkan oleh tersangka RB,” ucapnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut