TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kampung Kadupungkur, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, digerebek aparat dari Polsek Indihiang, bersama Polisi RW dan babinsa, Kamis (25/5/2023) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian bersama TNI mendapati miras jenis ciu dalam kemasan botol. Selain itu, petugas juga mengamankan 16 kantong plastik berisi miras jenis ciu dan 16 liter miras jenis tuak.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan tersebut barawal dari informasi masyarakat bahwa dicurigai adanya aktivitas transaksi miras.
“Ini berkat informasi dari masyarakat. Kami temukan 59 botol miras, 16 kantong ciu, dan 16 liter tuak dari dalam rumah kontrakan tersebut,” kata Kompol H Iwan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial TN (45) sebagai pemilik dan penjual miras. Petugas kemudian membawa TN berikut barang buktinya ke Mapolsek Indihiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita langsung bawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain mengamankan pemilik dan penjual miras, pihaknya juga turut mengamankan 4 orang pria yang berada di dalam kontrakan dalam kondisi pengaruh miras.
Editor : Asep Juhariyono