get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal, 7 Tersangka Diamankan

Kamis, 25 Mei 2023 | 08:29 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal,  7 Tersangka Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ia menjelaskan, modus dari sindikat peredaran uang palsu ini adalah dengan cara membelanjakan ke warung-warung. Selain itu, ada juga yang memang menawarkan uang palsu kepada warga.

“Modus lainnya yakni dengan mencampurkan uang asli dengan palsu dan mencari BRILink untuk ditransferkan ke rekening tersangka,” ucapnya.

Suhardi menambahkan, pihaknya masih mendalami peredaran upal tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya yang termasuk dalam kelompok sindikat pembuatan dan peredaran upal ini.

“Kami masih dalami terus untuk pengembangan. Untuk para tersangka kami dikenakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut