Logo Network
Network

Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal, 7 Tersangka Diamankan

Kristian
.
Kamis, 25 Mei 2023 | 08:29 WIB
Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal, 7 Tersangka Diamankan
Polres Tasikmalaya Ciduk Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal,  7 Tersangka Diamankan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Ia menjelaskan, modus dari sindikat peredaran uang palsu ini adalah dengan cara membelanjakan ke warung-warung. Selain itu, ada juga yang memang menawarkan uang palsu kepada warga.

“Modus lainnya yakni dengan mencampurkan uang asli dengan palsu dan mencari BRILink untuk ditransferkan ke rekening tersangka,” ucapnya.

Suhardi menambahkan, pihaknya masih mendalami peredaran upal tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya yang termasuk dalam kelompok sindikat pembuatan dan peredaran upal ini.

“Kami masih dalami terus untuk pengembangan. Untuk para tersangka kami dikenakan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini