Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan membenarkan adanya oknum mahasiswa yang ditangkap gegara penyalahgunaan narkoba.
"Benar kang, tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Tamansari," kata AKP Ikhwan, Rabu (17/5/2023).
Lanjut AKP Ikhwan, dari tempat tinggal tersangka, pihaknya menemukan narkoba jenis ganja kering yang disimpan di dalam dus bertuliskan kopikap.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas yakni 3 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 5 lembar kertas pahpir, 1 bungkus rokok berisikan satu linting kertas pahpir berisikan ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono