Mulai 20 Mei 2023, Polres Tasik Kota Berlakukan Kembali Tilang Manual. Foto: Istimewa
"Tilang manual sendiri kita laksanakan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk mengimbangi pelanggaran-pelanggaran yang tercover oleh CCTV," sambung dia.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tilang manual ada beberapa kriteria pelanggaran yang jadi sasaran. Di antaranya pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Makanya kita akan melaksanakan tilang manual dengan beberapa kriteria pelanggaran, salah satunya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
AKP Tejo menambahkan, penindakan pelanggaran aturan lalu lintas tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Harapannya, masyarakat bisa tertib lalu lintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tilang manual ini mulai kita berlakukan 20 Mei 2023 mendatang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono