get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Polisi RW Polres Tasik Kota Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian, Modus Pura-Pura Bertamu

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:30 WIB
header img
Satreskrim Polres Tasik Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Perum Pelangi Cibeureum, Modusnya Pura-Pura Bertamu. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasik Kota ungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Perum Pelangi, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/5/2023).

Pelaku pencurian berinisial FJM alias Law (32) warga Kampung Sindang Tengah, Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi di Kampung Selawi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Perum Pelangi Blok J4, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/5/2023).

“Alhamdulillah, kami dapat amankan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Cibeureum. Kami amankan pelaku di wilayah Cihideung,” kata AKBP SY Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Ia menuturkan, tak sampai 24 jam pelaku dapat ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Hal ini berkat kesigapan personel terutama Polisi RW dalam menerima laporan dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP), sehingga dalam 8 jam setelah kejadian, pelaku dapat diamankan.

“Dengan kesigapan dan respon cepat dari personel terutama Polisi RW menerima laporan, pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam pasca kejadian,” ujarnya.

Menurut AKBP SY Zainal Abidin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian sesuai dengan rekaman  CCTV.

“Kami juga amankan barang bukti sejumlah mata anak kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku menggunakan mata kunci palsu untuk membuka kunci pintu dan masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.

“Pelaku mengambil perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari. Pencurian ini diketahui setelah korban pulang ke rumah dan membuka lemari diketahui perhiasan emas berupa cincin dan kalung serta uang tunai sudah tidak ada ditempatnya,” jelasnya.

AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura bertamu. Pelaku mengucapkan salam untuk memastikan pemilik rumah ada atau tidak. Ketika tidak ada respon, itu menandakan bahwa rumah dalam keadaan kosong.

“Modusnya itu pura-pura bertamu. Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu rumah korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah itu, pelaku keluar rumah dan mengunci kembali pintu seolah-olah tidak terjadi aksi pencurian,” tambah kapolres.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut