get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan PNS Kota Tasikmalaya Piknik ke Thailand, DPRD Akan Panggil Pj Sekda dan Inspektorat

Viral BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Wakil Ketua DPRD: Tak Pantas dan Tidak Beretika

Rabu, 12 April 2023 | 16:05 WIB
header img
BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, DPRD: Tak Pantas dan Tidak Beretika Harus Dipindahkan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Viral surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya ke PO Bus Budiman, mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Permintaan THR Lembaga pemerintah yang mengurusi soal pencegahan dan pemberantasan narkotika itu dinilai tidak beretika.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Mamat Rahmat, mengatakan, apa yang dilakukan oleh BNN Kota Tasikmalaya yang meminta THR ke perusahaan bus itu kurang pantas dan tidak beretika.

“Tidak lucu, kurang pantas, tidak beretika, harusnya kita itu memikirkan orang lain kepentingan masyarakat kan aparat harus melindungi bukan malah membebani,” kata Mamat, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, pejabat yang melakukan atau yang bertanggung jawab dalam pembuatan surat permintaan THR itu harus diberikan saksi bahkan harus dipindah dari Kota Tasikmalaya.

“Wah itu mah kudu dipicen, harus dibuang orang semacam itu dari Kota Tasikmalaya. Kalau saya jadi pimpinannya sudah saya pindakan itu, tidak akan memberikan kesempatan untuk berbuat yang tidak baik jadi pemimpin,” jelasnya.

Ia menuturkan, yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas, bukan hanya sekadar sanksi administrasi pasalnya perbuatannya tidak sesuai dengan amanat dan memalukan institusi.

“Sanksi tidak hanya administrasi saja, karena ini amanat harus ada tindakan tegas,” tuturnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut