get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Adzan Magrib Kota Banjar Hari Ini, Selasa 9 April 2024/ 29 Ramadhan 1445 H

Satpol PP Kota Tasikmalaya Segel Cafe yang Dijadikan Tempat Karaoke

Jum'at, 31 Maret 2023 | 22:51 WIB
header img
Satpol PP Kota Tasikmalaya Segel Cafe yang Dijadikan Tempat Karaoke. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Sementara itu, Abdul Hamid, Ketua RW 06 Kelurahan Linggajaya mengatakan, tempat itu terlihat seperti warung kopi dari luar. Namun, ia mendapat laporan dari warga bahwa ada ruang karaoke di cafe tersebut.

Setelah dikonfirmasi, lanjut Abdul Hamid, ternyata benar adanya bahwa di cafe tersebut terdapat dua ruangan karaoke.

“Saya berbicara dengan hati-hati kepada pengelola untuk tidak keributan, mabuk-mabukan dan cewek-cewek keluar,” kata Abdul Hamid.

Lanjut dia, bukannya berhenti tapi kegitan di tempat itu terus berlanjut bahkan di bulan Ramadhan. “ Bulan puasa juga tetap buka. Biasanya mulai jam 10 malam sampai dini hari,” ujarnya.

Menilik catatan Satpol PP Kota Tasikmalaya, tempat usaha yang disegel selama Ramadhan ini merupakan yang pertama kalinya. Satpol PP Kota Tasikmalaya akan terus memantau seluruh aktivitas tempat hiburan malam dan cafe-cafe selama Ramadhan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut