get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah dan Adzan Magrib Kota Banjar Hari Ini, Selasa 9 April 2024/ 29 Ramadhan 1445 H

Satpol PP Kota Tasikmalaya Segel Cafe yang Dijadikan Tempat Karaoke

Jum'at, 31 Maret 2023 | 22:51 WIB
header img
Satpol PP Kota Tasikmalaya Segel Cafe yang Dijadikan Tempat Karaoke. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyegel cafe dan tempat karaoke di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (31/3/2023).

Penyegelan cafe dan tempat hiburan malam karaoke ini karena ada larangan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya bahwa seluruh tempat hiburan tutup selama Ramadhan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas di cafe dan tempat karaoke tersebut yang mengganggu kamtibmas.

“Tempat karaoke ini ilegal. Kami juga menemukan alkohol saat melakukan razia,” kata Junjun.

Ia menjelaskan, bahwa pengelola tempat usaha tersebut baru mengaku baru buka selama tiga bulan. Namun, di cafe terserbut ternyata ada tempat karaoke yang diadakan secara tertutup.

“Setelah diselidiki, tempat usaha ini ternyata beroperasi tanpa izin. Itu bisa dikatakan ilegal,” jelasnya.

Cafe dan tempat karaoke ilegal tersebut berada di sekitar Pasar Burung Kota Tasikmalaya. Petugas kemudian menyegel cafe dan tempat karaoke tersebut disaksikan petugas dari Polsek Mangkubumi dan ketua RW setempat.

“Penyegelan sementara itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.

Junjun menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memiliki regulasi terkait bisnis khususnya tempat hiburan. Pelaku usaha harus mengantongi izin sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya.

“Pemkot Tasikmalaya juga sudah mengeluarkan surat edaran wali kota yang mengatur tempat hiburan selama Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama Ramadhan,” ucapnya.

Ia mengatakan, di cafe tersebut terdapat dua ruangan yang diduga digunakan sebagai ruang karaoke. Kedua kamar tersebut tertutup dan ruangan lainnya terbuka karena digunakan sebagai kamar tidur pengelola.

“Ada dua ruangan yang dijadikan ruang karaoke. Keduanya kami segel,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Hamid, Ketua RW 06 Kelurahan Linggajaya mengatakan, tempat itu terlihat seperti warung kopi dari luar. Namun, ia mendapat laporan dari warga bahwa ada ruang karaoke di cafe tersebut.

Setelah dikonfirmasi, lanjut Abdul Hamid, ternyata benar adanya bahwa di cafe tersebut terdapat dua ruangan karaoke.

“Saya berbicara dengan hati-hati kepada pengelola untuk tidak keributan, mabuk-mabukan dan cewek-cewek keluar,” kata Abdul Hamid.

Lanjut dia, bukannya berhenti tapi kegitan di tempat itu terus berlanjut bahkan di bulan Ramadhan. “ Bulan puasa juga tetap buka. Biasanya mulai jam 10 malam sampai dini hari,” ujarnya.

Menilik catatan Satpol PP Kota Tasikmalaya, tempat usaha yang disegel selama Ramadhan ini merupakan yang pertama kalinya. Satpol PP Kota Tasikmalaya akan terus memantau seluruh aktivitas tempat hiburan malam dan cafe-cafe selama Ramadhan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut