CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Anggota BIN gadungan di Ciamis diamankan Kodim 0613 Ciamis. Pria bernama Alex Brata yang mengaku sebagai anggota BIN itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap warga di Ciamis dan daerah lainnya.
Pelaku ditangkap bersama istrinya di rumah salah seorang korbannya di Dusun Linggaharja, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Senin (27/2/2023).
Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Komandan Kodim (Dandim) 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku yang diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan.
Pihaknya kemudian menerjunkan Unit Intel Kodim 0613 Ciamis dan berkoordinasi dengan personel intel dari Polsek Rancah, Polres Ciamis, untuk melakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan di rumah kediaman bapak Nono yang merupakan korban dari pemerasan,” kata Letkol Inf Wahyu, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, didapati sejumlah kartu identitas, seperti kartu tanda anggota (KTA) berlogo BIN dan kartu Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Alex Brata.
Selain itu, ada juga sepatu PDL (Pakaian Dinas Lapangan) dan seragam PDH (Pakaian Dinas Harian) berlogo TNI AD, masker kulit berlogo BIN, topi pet hitam (perwira), senjata tajam samurai, dan satu unit mobil Toyota Altis dengan nomor polisi B 1545 EEP.
"Kami juga mengamankan barang bukti pemerasan berupa bukti transfer melalui BRILink dan Brimo korban dengan total kerugian kurang lebih Rp300 juta," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono