Curi Kabel Tembaga, Dua Pemuda Pengangguran di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:48 WIB
H Iwan menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono