TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus perampokan minimarket di Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada, Sabtu (4/2/2023) lalu akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku perampokan minimarket di wilayah Karangnunggal.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pelaku berinisial SS (35) merupakan seorang tukang parkir di salah satu toko yang dekat dengan minimarket.
Bahkan rumah atau tempat tinggal pelaku tidak jauh dari minimarket yang berada di Jalan Raya Karangnunggal.
Menurutnya, seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV minimarket, pelaku merampok seorang diri. Pelaku membawa senjata tajam (golok) dan mengancam kasir minimarket.
“Pelaku mencuri rokok dan uang sebesar Rp2 juta,” kata AKBP Suhardi di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (15/2/2023).
Ia menuturkan, modus pelaku yakni dengan mengancam kasir minimarket dengan sebilah golok. Pelaku kemudian menggasak rokok yang ada di rak dan mengambil uang yang berada di laci kasir.
“Aksi pelaku terjadi saat kondisi minimarket sedang sepi,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku diketahui sebagai tukang parkir toko modern yang lokasinya tidak jauh dari minimarket yang disambanginya. Adapun motif perampokan yang dilakukan pelaku yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari keluarganya.
"Pelaku ini tukang parkir tak jauh dari minimarket. Motifnya untuk beli sepeda anak,” jelas Suhardi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, setelah melihat dan mempelajari rekaman CCTV, pihaknya mulai menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.
“Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari motor yang digunakannya, dicek dilacak bisa dideteksi pelakunya,” kata AKP Ari.
Dia menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah mengawasi dan memantau kondisi minimarket. Pelaku mempelajari kapan minimarket dalam kondisi sepi atau karyawannya sedang membereskan barang-barang.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam dengan sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono