TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 48 unit sepeda motor berknalpot bising diamankan Polres Tasikmalaya Kota dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (12/2/2023) dini hari. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang dan 7 botol minuman keras (miras).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Pasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, KRYD yang dilakukan rutin setiap pekan tersebut dalam rangka cipta kondisi dan antisipasi berandalan bermotor serta penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“KRYD dini hari ini dilaksanakan mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Kami amankan 48 unit sepeda motor berknalpot bising,” kata Jajang, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, razia kendaraan berknalpot bising ini sebagai respon cepat terhadap berbagai keluhan masyarakat yang resah dengan suara bising dari knalpot bising.
“Ini upaya kami dalam meminimalisir penggunaan knalpot bising. Kendaraan yang terjaring razia diamankan dan pengendaranya diberikan sanksi tilang serta harus mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot pabrikan. Untuk knalpot bisingnya kami sita,” ujarnya.
Ia menuturkan, KYRD dilakukan bersama seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan jumlah 128 personel ditambah 15 personel brimob.
“Razia kita gelar di sebelas titik dan satu tim stasioner. Selain mengamankan knalpot bising, kami juga mengamankan dua orang dengan kondisi mabuk dan 7 botol miras jenis arak,” tuturnya.
Jajang mengimbau kepada warga terutama kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan sepeda motor terlebih berknalpot bising.
“Peran serta masyarakat khususnya orang tua sangat dibutuhkan dalam menjaga kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono