Aszhari mengatakan, dalam kasus miras oplosan yang menewaskan 2 orang tersebut, pihaknya sudah mengamankan seseorang sebagai pengoplos miras. Pihaknya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka yang mengoplos dan menjual miras oplosan berinisial MF (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, miras oplosan tersebut diracik oleh MF dengan bahan etanol 96 persen yang dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi, dan obat batuk. Polisi juga mengamankan 4 buah botol bekas Coca-Cola yang digunakan sebagai wadah miras oplosan sebagai barang bukti.
“Tersangka juga sempat mencicipi atau ikut dalam kegiatan itu (pesta miras),” tambahnya.
Kasus miras oplosan di Tasikmalaya yang memakan korban jiwa ini ditangani oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Juhariyono