Perwakilan mediator, KH Miftah Fauzi menuturkan, saat ini fokus utama adalah untuk membentuk satuan tugas dulu di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, agar penerapan Perda Tata Nilai ini bisa benar-benar terealisasi.
“Dari hasil diskusi tersebut telah dibentuk tim perumus untuk meninjau SK lama, seperti perwakilan dari pemkot oleh Sekda, DPRD, MUI, Kemenag, dan saya mewikili tokoh," ujarnya.
Miftah menambahkan, dirinya meyakini bahwa masyarakat Kota Tasikmalaya 100 persen anti terhadap kemaksiatan. Lanjut Miftah, perda tata nilai harus didukung oleh satgas yang benar-benar bekerja secara prosedural dan terukur.
“Kita mengacu dulu kepada pembentukan tim satgas, setelah satgas terbentuk baru revisi-revisi itu diusulkan kepada tim perencana kerja, revisi-revisi terhadap sanksi itu bisa saja dilakukan sepanjang sesuai prosedural undang-undang," paparnya.
Sementara itu, Cheka Virgowansyah mengatakan, Pemkot Tasikmalaya akan meninjau terlebih dulu perda tata nilai tersebut. Pihaknya juga akan melakukan diskusi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, MUI serta para ulama.
“Saya dengan pak sekda dengan pak ketua MUI dengan para ulama akan mencoba mendiskusikan, mempelajari terlebih dahulu dengan porsi masing-masing. Mempelajari isi tuntutan ini. Tadi juga sudah disampaikan secara verbal, tapi kami akan diskusikan bersama DPRD dengan kepala dingin, sehingga kita mendapatkan hasil yang terbaik," ucap Cheka.
Editor : Asep Juhariyono