get app
inews
Aa Read Next : Workshop Penggiat P4GN, BNN Tasikmalaya Ajak Awak Media Jadi Bagian Pencegahan Peredaran Narkoba

Sepanjang 2022, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 72 Kasus dengan BB 1,5 Kg Sabu

Selasa, 03 Januari 2023 | 09:32 WIB
header img
Sepanjang 2022, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 72 Kasus dengan BB 1,5 Kg Sabu. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sepanjang 2022, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan psikotropika sebanyak 72 kasus. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kendati ada penurunan jumlah pengungkapan kasus di mana pada 2021 sebanyak 84 kasus berhasil diungkap dan 2022 sebanyak 72 kasus, tapi dari jumlah barang bukti yang diamankan mengalami peningkatan. 

Pada 2022 juga Polres Tasikmalaya Kota mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1,5 kg. 

"Untuk tindak pidana transnasional khususnya narkoba, antara tahun 2021 dan 2022 terjadi penurunan angka kejahatan narkoba di mana kami di tahun 2021 menangani 84 kasus sementara di tahun 2022 kami menangani 72 kasus trennya menurun 16,66%," ujar AKBP Aszhari saat pres rilis tahunan 2022, Sabtu (31/1/2022).

"Untuk kegiatan narkoba ini barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih untuk sabu-sabu sebanyak 1 kilo 449 gram atau kurang lebih satu setengah kilo. Ini juga termasuk rekor untuk di Kota Tasikmalaya dengan jumlah pengungkapan kasus sabu sebanyak itu," sambungnya. 

AKBP Aszhari menuturkan, dengan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg tersebut setidaknya bisa menyelamatkan orang-orang dari bahaya narkoba sekira 63 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu dipakai oleh lima hingga enam orang.

Selain pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, lanjut AKBP Aszhari, pihaknya juga mengungkap penyalahgunaan psikotropika dan sediaan farmasi. 

"InsyaAllah Polres Tasikmalaya Kota bisa menyelamatkan generasi muda dan dari bahaya narkoba sebanyak kurang lebih 63.000 orang dengan asumsi misalnya sabu-sabu 1 gramnya bisa dikonsumsi 5-6 orang," ungkapnya. 

"Selain sabu-sabu, kami juga mengungkap pemyalahgunaan narkoba jenis ganja, tembakau sintetis (gorila) dan peredaran pil kuning sebanyak 29.863 butir," jelasnya. 

AKBP Aszhari mengajak seluruh warga khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk bersama-sama bersatu padu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

"Mari bersama-sama menjaga generasi muda Kota Tasikmalaya agar tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut