get app
inews
Aa Text
Read Next : Sensasi Bermain Bola di TPSA Ciangir Kota Tasikmalaya

Satpol PP dan Tokoh Agama Kembali Lakukan Himbauan Ketaatan Perda Kota Tasikmalaya di Tempat Hiburan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 00:00 WIB
header img
Satpol PP dan Tokoh Agama Kembali Lakukan Himbauan Ketaatan Perda Kota Tasikmalaya di Tempat Hiburan. Foto: Istimewa.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru) 2023, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota dan Tokoh Agama kembali melakukan himbauan ketaatan Perda ke sejumlah tempat hiburan malam, kafe, hotel dan restoran serta kos-kosan di Kota Tasikmalaya, Kamis (22/12/2022) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Setiawan mengatakan, dalam kegiatan malam ini dilakukan ke sejumlah tempat dan disampaikan imbauan agar para pemilik atau pengelolanya menaati jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

"Intinya dari pihak Pemkot, khususnya dari Satpol PP dan pembina kegiatan kepariwisataan yaitu Disporabudpar dibantu oleh Polres Tasikmalaya Kota juga diikuti oleh tokoh agama dan ulama melaksanakan penyampaian imbauan kepada pelaku usaha seperti kafe, hotel dan restoran, kos-kosan untuk menaati jam operasional," kata Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Setiawan, Kamis (22/12/2022) malam.

Irwan menjelaskan, monitoring itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, serta Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol (minhol).

"Selain imbauan, kami juga menyampaikan kepada para pengelolanya agar menaati ketentuan yang ada dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda tata nilai juga perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol (minol)," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut