“Korban diberitahu oleh saksi yang melihat pelaku sedang menaikan barang dalam karung ke atas sepeda motor di depan toko. Kemudian korban menanyakan kepada saksi-saksi dan menerangkan bahwa saksi melihat terlapor membuka toko dan membawa barang ke dalam karung kemudian dinaikan ke dalam sebuah mobil,” ujarnya.
Iwan menuturkan, korban kemudian mengecek ke dalam toko dan ternyata benar ada barang yang hilang. Korban pun melaporkan ke Polsek Indihiang guna pengusutan lebih lanjut.
“Kami langsung lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, pelaku dapat diamankan di rumahnya di daerah Kawalu,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang turut diamankan dari pelaku yakni satu karung berisi celana dalam pria dan tujuh karung berisi berbagai jenis pakaian pria dan wanita serta satu buah kunci toko yang dipalsukan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono