get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Banjar Terapkan Sistem Sanitary Landfill Mirip dengan di Singapura

Kesal Kekasih Blokir WhatsAppnya, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Seks dengan Sang Pacar 

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:28 WIB
header img
Ilustrasi video mesum.(Foto: Okezone)

Hakim menerima alasan terdakwa marah, namun menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan atas niat yang salah untuk mempertahankan hubungannya.

Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah "jahat".

"Sangat salah dan sesat untuk mempersenjatai video intim yang diambil pada saat kerentanan, memobilisasinya sebagai sarana untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup," kata Hakim Bay, seperti dikutip Channel News Asia.

Untuk distribusi rekaman video berhubungan intim yang disengaja, pria itu bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman tersebut.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut