Korban mengajukan laporan polisi pada hari berikutnya dan mengatakan video intim dirinya telah beredar tanpa persetujuannya.
Pengacara terdakwa, Sunil Sudheesan, mengatakan video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penerusan atau penyebarannya sangat kecil.
Dia mengatakan kliennya ingin berbicara dengan korban, yang dia klaim telah pindah dengan pacar baru. Menurutnya, kliennya marah dan sangat sedih.
Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan: "Dda pelanggaran kepercayaan yang mengerikan di mana korban telah menyetujui pembuatan video, sementara dia dalam keadaan telanjang karena dia dan terdakwa terlibat asmara pada saat itu."
Terdakwa, lanjut Hakim Bay, tidak hanya gagal menghapus video seperti yang diminta korban, tetapi dia juga berbohong bahwa dia telah melakukannya dan mengirim video itu ke sepupu korban setelah hubungan mereka rusak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta