CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Mantan kepala desa (kades) dan sekrestaris desa (sekdes) di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Polres Ciamis.
Mantan kades berinisial IS (53) dan mantan sekdes TA (48) diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana Desa Sukasetia tahun anggaran 2018.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan kades dan sekdes tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana dugaan korupsi.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa di mana tidak adanya kesesuaian dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka kemudian pembangunan gedung olahraga desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,6 juta,” kata Toni saat rilis ungkap kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, kedua tersangka ini melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada saat mereka masih menjabat kades dan sekdes periode 2013-2019. Modus tersangka yakni menunjuk pihak lain yang mengerjakan pekerjaan tapi dananya tidak diberikan seluruhnya dan digunakan untuk operasional desa serta kebutuhan pribadi.
"Bahan keterangan yang polisi peroleh itu modusnya tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak lain yang mengerjakan serta dananya tidak diberikan seluruhnya dan digunakan untuk operasional desa dan ada beberapa yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono