get app
inews
Aa Read Next : Lahan Hutan dan Kebun Seluas 4 Hektar di Ciharalang Ciamis Hangus Terbakar

Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa

Kamis, 24 November 2022 | 08:39 WIB
header img
Polisi Menunjukan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dengan Tersangka Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Mantan kepala desa (kades) dan sekrestaris desa (sekdes) di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Polres Ciamis.

Mantan kades berinisial IS (53) dan mantan sekdes TA (48) diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana Desa Sukasetia tahun anggaran 2018.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan kades dan sekdes tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana dugaan korupsi.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa di mana tidak adanya kesesuaian dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka kemudian pembangunan gedung olahraga desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp225,6 juta,” kata Toni saat rilis ungkap kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (23/11/2022).  

Menurutnya, kedua tersangka ini melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa pada saat mereka masih menjabat kades dan sekdes periode 2013-2019. Modus tersangka yakni menunjuk pihak lain yang mengerjakan pekerjaan tapi dananya tidak diberikan seluruhnya dan digunakan untuk operasional desa serta kebutuhan pribadi.

"Bahan keterangan yang polisi peroleh itu modusnya tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak lain yang mengerjakan serta dananya tidak diberikan seluruhnya dan digunakan untuk operasional desa dan ada beberapa yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Tony menuturkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," tandasnya.

Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut