get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Banjar Diundur hingga 3 Februari 2025

PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Mas Bechi, Terdakwa Terbukti Perkosa Santriwati

Kamis, 17 November 2022 | 19:11 WIB
header img
PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Mas Bechi, Terdakwa Terbukti Perkosa Santriwati. Foto: Ist

SURABAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi, putra dari kyai Mukhtar, dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 65 Kitab Undang-udang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Majlis hakim menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa turut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim PN Surabaya ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara selama 16 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut