PN Surabaya Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara Kepada Mas Bechi, Terdakwa Terbukti Perkosa Santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.