SURABAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi, putra dari kyai Mukhtar, dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 289 KUH Pidana juncto Pasal 65 Kitab Undang-udang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Majlis hakim menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa turut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.
Putusan hakim PN Surabaya ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara selama 16 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.
Bahkan, Mia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal.
Mia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono