get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Apa Bisa BI Mengganti Uang yang Rusak? Ini Penjelasannya

Jum'at, 16 September 2022 | 11:45 WIB
header img
Samin, penjaga sekolah SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, menunjukkan uang tabungannya yang dimakan rayap. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Di media sosial belakangan ini dikagetkan dengan kisah seorang penjaga SDN Lojiwetan, Surakarta, Jawa Tengah, yang bernama Samin. Uang puluhan juta milik Samin yang disimpan dalam celengan dimakan rayap.  

Uang tabungan samin yang dikumpulkan sedikit demi sedikit kurang lebih selama 2,5 tahun yang jumlahnya mencapai Rp50 juta merupakan uang untuk daftar haji. Namun sayang, uang yang disimpan dalam celengan plastik tersebut rusak dimakan rayap.  

Publik pun bertanya-tanya, apakah uang yang sudah rusak dimakan rayap tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia (BI)? Jawabannya bisa.

Nugroho Joko Prastowo, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta, menjelaskan BI akan mengganti uang rusak selama memenuhi syarat. Salah satu syaratnya, ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran aslinya.

Dikutip dari pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robel, dan mengerut. 

Adapun syarat penukaran uang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penggantian uang rusak/cacat

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. 

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. 

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. 

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Apa Bisa Uang Rusak Ditukar di BI? Cek Syaratnya"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut