JAKARTA , iNewsTasikmalaya.id – Inilah cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dapat di cek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000.
Dan pencairan BLT subsidi gaji Rp600.000 dimulai pada 12 September 2022 yang dilakukan secara bertahap.
Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (14/9/2022), berikut ini cara cek penerima BLT subsidi gaji masuk di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan.
5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Itulah cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "Cara Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan"
Editor : Asep Juhariyono