get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Ayo Cek! Bantuan Subsidi Upah Cair Hari ini

Jum'at, 09 September 2022 | 07:51 WIB
header img
Ilustrasi uang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Surya Lukita Warman, Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan ke rekening penerima hari ini Jumat (9/9/2022). Jumlah BSU yang diberikan sebesar Rp600.000 per orang.

Penyaluran tersebut diprioritaskan terutama untuk pekerja/buruh yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan belum pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya, seperti Kartu Prakerja maupun program bantuan sosial (bansos) lainnya.

"Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di minggu ini, di Jumat (9/9/2022) paling lambat sudah kami salurkan," ujar dia  dalam diskusi publik Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/2022).

Surya menjelaskan, pada tahap pertama penyaluran BSU ini bakal diberikan kepada 14,6 juta pekerja, dengan total anggaran Rp8,7 triliun. Jumlah tersebut telah melalui tahap verifikasi dari yang sebelumnya diajukan 16,2 juta orang.

"Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600.000 per kepala," tuturnya.

Adapun peserta dari program BSU ini adalah anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan, terhitung hingga Juli 2022. Dengan demikian, yang menjadi target adalah para pekerja formal, sedangkan pekerja informal diharapkan mengikuti program pemerintah lain.

Dalam Permenaker Nomor 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh disebutkan bahwa pekerja dengan upah UMK yang di atas Rp3,5 juta juga punya kesempatan untuk dunia mendapatkan BSU, yang menjadi syarat nantinya akan mengacu pada UMK tempat buruh itu bekerja.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut