Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya

Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:54 WIB
  • author Ikhsan Permana SP
Siap-siap! Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022. (Foto: Antara)

Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I

Meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II

Meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III

Meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut