get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngetem Sembarangan, Ratusan Angkot di Kota Banjar Ditertibkan

Siap-siap! Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Ini Besarannya

Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:54 WIB
header img
Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Siap-siap mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, Tarif ojek online (ojol) akan naik.  

Perihal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diteken pada 4 Agustus 2022.

KM Nomor 348 Tahun 2019 diganti dengan KM Nomor 564 Tahun 2022, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Awalnya, tarif baru ini akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022. Karena perlu masa sosialisasi yang lebih panjang, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022.  

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip, Minggu (28/8/2022).

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.  

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut