get app
inews
Aa Read Next : Inilah 10 Gejala Omicron XBB dan Pencegahannya, Anda Wajib Tahu

Tes PCR-Antigen Dihapus, Sekarang Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:41 WIB
header img
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster (Foto : Ist)

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini.  

“Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut