get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 10 Gejala Omicron XBB dan Pencegahannya, Anda Wajib Tahu

Tes PCR-Antigen Dihapus, Sekarang Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:41 WIB
header img
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster (Foto : Ist)

 

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Penyesuaian aturan perjalan dalam negeri terbaru kembali dikeluarkan oleh pemerintah.

Syarat melakukan tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, akan tetapi pelaku perjalanan wajib sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022) mengatakan “Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan.”

Wiku mengatakan penyesuaian kebijakan yang dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. Berikut penyesuaian aturan perjalanan terbaru, antara lain:

Pertama, adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun keatas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun.

Kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut