JAKARTA, iNews.id - Mahalnya harga tes PCR yang dikeluhkan masyarakat, membuat pemerintah menurunkan harganya.
Pemerintah telah memberlakukan batas harga eceran tertinggi (HET) untuk tes PCR sebesar Rp275 di Jawa Bali dan Rp300 ribu di provinsi non-Jawa Bali.
Pemerintah juga sudah menyatakan akan memberi sanksi kepada klinik atau laboratorium yang menetapkan harga tes PCR di atas patokan.
Tetapi kenyataannya, di lapangan masih ada klinik yang mematok harga di atas ketentuan. Alibinya, harga itu untuk tes yang hasilnya diinginkan cepat keluar.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Senin malam (8/11/2021) di salah satu klinik laboratorium test PCR di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, masih ditemukan harga tes PCR yang dibanderol jauh di atas harga patorakn. Bahkan harganya mencapai Rp990 ribu atau mendekati sejuta rupiah.
“Untuk PCR yang cepat atau PCR Ekpres dengan hasil sekitar 6-8 jam kita menyediakan dengan tarif Rp990 ribu,” kata salah satu pengelola PCR kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/2021).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta