get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:10 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Irjen Ferdy Sambo tersangka otak pembunuhan dalam. kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E terancam hukuman mati

Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KHUP, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KHU Pidana. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau. penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut