get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:27 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andtianto saat memberikan keterangan pres kasus penembakan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E

Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.  

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022). Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana. Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut