Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:21 WIB
Ia menambahkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono