get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Tasikmalaya: Pertumbuhan Ekonomi Priangan Timur Tetap Tumbuh Kuat

Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:21 WIB
header img
Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priangan Timur. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Ia menambahkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut