Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tharfi, Pelajar SMA Al Muttaqin Kota Tasikmalaya Diterima 8 Universitas Kelas Dunia di 3  Negara
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim

Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:21 WIB
  • author Heru Rukanda
Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priatim
Ribuan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya, Beredar di 5 Wilayah Priangan Timur. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Ia menambahkan, terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut