TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Ribuan produk kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat ditertibkan dan diamankan Loka POM di Kota Tasikmalaya. Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut diperoleh dari 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah Priangan Timur (Priatim), yakni di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, ribuan produk kosmetik ilegal yang diamankan merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan selam periode Juli 2022.
“Dari hasil pengawasan pada 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya, sejumlah 24 (43%) sarana dinyatakan memenuhi ketentuan dan 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan,” kata Jajat saat rilis hasil penertiban produk ilegal di kantor Loka POM di Kota Tasikmalaya, Bumi Resik Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan, selama kegiatan penertiban produk kosmetik ilegal pihaknya menemukan sebanyak 450 item dengan jumlah 4902 pcs kosmetik tanpa izin edar, 7 item atau 10 pcs kosmetik kadaluwarsa, dan 18 item sebanyak 101 pcs obat tanpa izin edar.
“Terhadap produk temuan, sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagiandiserahkan kepada Loka POM di Kota Tasikmalaya untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Jajat menuturkan, total nilai ekonomi temuan produk kosmetik ilegal tersebut jika diuangkan sebesar Rp61.165.550. “Temuan kosmetik tanpa izin edar didominasi oleh sediaan rias wajah (69,93%), parfum (19,9%), dan sediaan perawatan kulit (10,17%),” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono