get app
inews
Aa Read Next : Satgas Yonif Raider 303 Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Puncak Papua

Presenter Cantik Kembalikan Uang Rp480 Juta ke KPK, Siapa dan Terkait Kasus Apa?

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:04 WIB
header img
Presenter Cantik Kembalikan Uang Rp480 Juta ke KPK, Siapa dan Terkait Kasus Apa? (Foto: Instagram)

 

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Dialah Brigita Manohara, presenter cantik yang memiliki nama lengkap Brigita Purnawati Manohara ini telah menyetorkan uang sejumlah Rp480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diakui Brigita merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan KPK.

Brigita mengatakan "Uang Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepat beres," hal tersebut diungkap pada Selasa (26/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. Ali menginformasikan KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp480 juta dari saksi Brigita Manohara. Uang itu saat ini berada di rekening penampungan KPK.

"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7/2022).

Ali menerangkan uang tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi ke sejumlah saksi lainnya serta tersangka Ricky Ham Pagawak. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak.

"Berikutnya, bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi maupun para Tersangka. Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Ham Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, dia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut