PEKANBARU, iNewsCiamisRaya.id – Pasangan suami istri di Pekanbaru berinisial ID dan YA ditetapkan sebagai tersangka Polresta Pekanbaru dalam kasus pencabulan.
Dalam kasus tersebut, tersangka YA berperan besar dalam menyediakan gadis belia untuk melayani seks suaminya.
Kepada penyidik, YA mengaku, dia sengaja merekam dan mengabadikan hubungan badan suaminya dengan korban melalui kamera ponsel.
Mirisnya lagi, korban pasangan suami istri adalah gadis remaja berusia 16 tahun yang masih tetangganya.
"Tersangka perempuan mengancam agar korban selalu melayani (seks) suaminya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, dikutip dari iNews.id, Minggu (24/7/2022).
Kasat Reskrim menuturkan, perbuatan pencabulan dilakukan di sebuah rumah kosong di Pekanbaru. Awalnya tersangka YA mengajak korban berinsial D pergi ke rumah kosong tersebut.
Di lokasi, rupanya tersangka ID sudah menunggu kedatangan istrinya beserta korban. Untuk memuluskan aksinya, tersangka YA memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada korban agar mau berhubungan badang dengan suaminya.
"Tersangka ID sudah dua kali menyetubuhi korban. Namun belakangan, korban D tidak mau lagi sehingga ID marah kepada istrinya," ucapnya.
Andrie menambahkan, karena takut dimarahi sang suami, tersangka YA kemudian kembali menghubungi korban agar mau melayani suaminya.
Namun, korban terus menolak. Saat itulah, tersangka YA mengancam akan menyebar rekaman video dan foto bugil D ke media sosial.
Lantaran korban tetap menolak, tersangka YA pun menyebarkan foto bugil D ke WhatsApp Group hingga dilihat keluarga D dan berujung pada pelaporan ke polisi.
"Antara korban dan tersangka bertetangga dan tidak ada hubungan keluarga," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono