Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Advertisement . Scroll to see content

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Lebih dari Rp130 Juta

Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:02 WIB
  • author Heru Rukanda
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Lebih dari Rp130 Juta
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Lebih dari Rp130 Juta. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Ia menuturkan, barang bukti sabu yang diamankan jika diuangkan nilainya mencapai lebih dari Rp130 juta, dengan asumsi harga 1gram sabu sebesar Rp2 juta.

“Alhamdulillah kita bisa gagalkan peredaran sabu-sabu yang jumlahnya cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 67 gram. Biasanya paling sekira 2 sampai 4 gram, tapi kali ini bisa mencapai 67 gram,” ucap AKBP Aszhari.

“Dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini setidaknya kita bisa menyelematkan sekira 300 orang yang mungkin hendak mengonsumsi sabu-sabu ini,” sambung dia.

Ia menjelaskan, selain sabu-sabu, peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang turut digagalkan yakni ganja dan sediaan farmasi obat golongan psikotropika. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni inisial AM untuk kasus sediaan farmasi, dan inisial AD untuk penyalahgunaan narkoba.

“Kita kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

  

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut