Ia menuturkan, barang bukti sabu yang diamankan jika diuangkan nilainya mencapai lebih dari Rp130 juta, dengan asumsi harga 1gram sabu sebesar Rp2 juta.
“Alhamdulillah kita bisa gagalkan peredaran sabu-sabu yang jumlahnya cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 67 gram. Biasanya paling sekira 2 sampai 4 gram, tapi kali ini bisa mencapai 67 gram,” ucap AKBP Aszhari.
“Dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini setidaknya kita bisa menyelematkan sekira 300 orang yang mungkin hendak mengonsumsi sabu-sabu ini,” sambung dia.
Ia menjelaskan, selain sabu-sabu, peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang turut digagalkan yakni ganja dan sediaan farmasi obat golongan psikotropika. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni inisial AM untuk kasus sediaan farmasi, dan inisial AD untuk penyalahgunaan narkoba.
“Kita kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono