Pelabuhan Lembar Lombok Masih Dipadati Pemudik Selain itu, polisi juga mengamankan dua selongsong peluru, tiga buah HP milik pelaku, istri pelaku dan korban serta motor dinas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku saat itu sedang melaksanakan piket dan diam diam dia mengambil senjata dan melakukan penembakan," ujar AKBP Herman Suriyono.
Kini, tutur Kapolres, pelaku MN dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim.
"Untuk motif pelaku, beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terduga pelaku untuk mendalami motif apa yang sebenarnya melatarbelakangi pelaku melakukan penembakan," tutur Kapolres Lombok Timur.
Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pelaku MN bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam dipecat dari anggota Polri.
"Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap AKBP Herman Suriyono.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta