SELONG, iNews.id - Aksi koboi seorang anggota polisi menembak polisi terjadi di Kompleks Perumahan Griya Pesona Madani No XA 14 Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong Lombok Timur, Lombok Timur (Lotim) pada Senin (25/10/2021).
Pelaku Briptu MN (38), anggota Polri berdinas di Polsek Wanasaba. Sedangkan korban, Briptu HT (26), anggota Polri bertugas di Seksi Humas Polres Lombok Timur. Motif penembakan itu pun hingga kini masih misterius.
Kapolres Lombok Timur, AKPB Herman Suriyono mengatakan, kronologi kejadian, berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 15.40 Wita.
Setelah mendapat laporan, tim inafis dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Lombok Timur turun ke lokasi mengevakuasi korban dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dioutopsi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari olah TKP itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua selongsong peluru hingga berhasil mengindentifikasi pelaku," kata Kapolres Lombok Timur, Senin (25/10/2021) malam.
Setelah berhasil mengindentifikasi pelaku, polisi kemudian mengamankan Briptu MN beserta barang bukti berupa senjata organik laras panjang jenis V2 yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Pelabuhan Lembar Lombok Masih Dipadati Pemudik Selain itu, polisi juga mengamankan dua selongsong peluru, tiga buah HP milik pelaku, istri pelaku dan korban serta motor dinas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku saat itu sedang melaksanakan piket dan diam diam dia mengambil senjata dan melakukan penembakan," ujar AKBP Herman Suriyono.
Kini, tutur Kapolres, pelaku MN dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim.
"Untuk motif pelaku, beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terduga pelaku untuk mendalami motif apa yang sebenarnya melatarbelakangi pelaku melakukan penembakan," tutur Kapolres Lombok Timur.
Proses penegakan hukum tegas Herman, tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar termasuk oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pelaku MN bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan terancam dipecat dari anggota Polri.
"Pelaku ini juga kita kenakan hukuman melanggar kode etik Polri, hukumannya bisa dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap AKBP Herman Suriyono.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta