JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif dasar listrik yang mengalami kenaikan adalah untuk golongan rumah tangga R2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu, Kamis (30/6/20220. Kenaikan tarif tersebut hanya dikenakan kepada masyarakat mampu.
Dia memastikan, selain golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, kenaikan tarif listrik juga berlaku untuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA serta golongan pemerintah.
"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok, 1 Juli 2022," kata dia dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).
Jisman menjelaskan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang mendapat subsidi listrik, terutama golongan masyarakat tidak mampu.
Editor : Asep Juhariyono